Koperasi berasal dari
bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Menurut
pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah: “Badan
usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Jenis-jenis koperasi:
·
Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyedian
barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
b. Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku
menjadi bahan jadi/setengah jadi.
c.
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu
para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
d. Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam
penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada
anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
·
Koperasi berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
a.
Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali
atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit
mengubah bentuk dan sifat seumber alam itu.
b. Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah
koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu.
Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
1.
Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
2.
Mengolah hasil pertanian.
3.
Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
4.
Menyediakan modal bagi para petani.
5.
Mengembangkan keterampilan koperasi.
c.
Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan
peternakan tertentu.
d. Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di
bidang industry dan kerajinan tertentu.
e. Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang
membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi
dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.
·
Koperasi berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
a.
Koperasi karyawan
b.
Koperasi Pegawai Negeri Sipil
c.
Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
d.
Koperasi mahasiswa
e.
Koperasi pedagang pasar
f.
Koperasi veteran RI
g.
Koperasi nelayan
h.
Koperasi kerajinan dan sebagainya
·
Koperasi berdasarkan daerah kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya
didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
b. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer
biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam
lingkup wilayah tertentu.
c.
Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat,
koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan
koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
d. Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat
atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.
Sumber :
http://clarajanuary.wordpress.com/2012/10/22/makalah-ekonomi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar